Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah (18) yang menjadi korban tewas kecelakaan usai terlindas mobil yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Polda Metro Jaya bahkan mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Baca Juga :
Menurut dia, hal itu adalah temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” ujar Trunoyudo kepada awak media, Senin (6/2/2023).
Ia pun atas nama Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf.
“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” katanya.
Atas dasar tersebut dan hasil gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka atas Hasya dalam kasus kecelakan itu. Trunoyudo juga memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.
Mendapat kabar status tersangka Hasya, sang ibunda, Dwi Syafiera Putriingin langsung berucap takbir serta syukur.
“Kalau kasus tetap berjalan, karena itu kan dari awal sebelum ada penetapan status tersangka sebenarnya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” sambungnya.
Komentar