Pedomanrakyat.com, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 6 produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk),” kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Nasaruddin menjelaskan, temuan produk skincare berbahaya itu setelah dilakukan penyelidikan di lapangan. Pihaknya turut menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta dinas kesehatan (dinkes) setempat.
Baca Juga :
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengatakan, keenam produk skincare itu beredar di sejumlah wilayah Sulsel. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” kata Yudhiawan.
“Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” sambungnya.
Yudhiawan mengatakan, barang yang disita sudah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Makassar. Dia menegaskan akan ada konsekuensi hukum kepada pemilik produk jika terbukti melanggar.
Sementara itu, Kepala Balai POM Makassar, Hariani menegaskan produk tersebut harus ditarik dari peredaran. Dia menegaskan keenam produk kosmetik itu terbukti mengandung bahan berbahaya.
Komentar