Pedoman Rakyat, Makassar- Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KUR fiktif di BRI Unit Pinrang Sulsel.
Total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Dugaan praktek korupsi itu diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2019 silam. Dari tindakan itu kerugian keuangan negara ditafsir mencapai Rp 11,458 miliar.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Ditetapkan tersangka ada 22 orang. Jadi ini permufakatan jahat melakukan tindakan pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit kepada 338 debitur dari tahun 2017 hingga 2019,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam diantaranya merupakan pegawai bank. Mereka adalah pimpinan unit yang punya wewenang dalam skema pemberian kredit di bank BRI cabang Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang.
“Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tak sesuai prosedur,” kata Fadli.
Penyidik menjerat 22 orang tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 dan pasal 55 KUHPidana.
“Selebihnya itu yang mengumpulkan KTP, KK artinya calo. Yang calo dapat komisi mulai puluhan sampai ratusan juta. Semua warga Pinrang,” tukasnya Fadli.
Komentar