Polemik Helena Night Mart, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin SKPL Golongan A

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 24 April 2025 21:05

Polemik Helena Night Mart, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin SKPL Golongan A

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan penjelasan terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart) yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), pukul 23.00 WITA.

Dalam operasi yang melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan.

PT Makassar Pettarani Point diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar.

Tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tegas Asrul Sani.

Sehingga menanggapi pemberitaan yang beredar, yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A dinilainya tidak akurat.

Selain itu, tempat usaha tersebut juga terbukti melanggar izin operasional. Tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.

“Izin bar tidak ada, sementara berkativitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” sebutnya.

Selain itu, aktivitas diskotek di tempat ini dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.

Terkait hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.

Asrul Sani secara tegas meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Agustus 2026 23:30
Wali Kota Appi Jajaki Kerja Sama Transjakarta, Bus Terintegrasi Dibidik Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus membuka peluang untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang l...
Nasional21 Agustus 2026 22:25
Kemenhut Amankan Truk Kayu Diduga dari TN Bukit Tigapuluh, Penyidik Telusuri Pemasok Hingga Penerima
Pedomanrakyat.com, Jambi – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Dir...
Metro21 Agustus 2026 21:29
Serapan Anggaran Rendah, Wali Kota Sentil Kepala OPD: Jangan Cuma Jadi “Tukang Stempel”
Pedomanrakyat.com, Makassar –Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Pera...
Otomotif21 Agustus 2026 20:23
Promo Bunga 0%, Bawa Pulang Mobil Toyota Impian di Bulan Kemerdekaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gelaran pameran otomotif dan rekreasi keluarga bertajuk “Toyota Merdeka: Semua Serba Bisa” terus menye...