Polemik Helena Night Mart, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin SKPL Golongan A

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 24 April 2025 21:05

Polemik Helena Night Mart, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin SKPL Golongan A

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan penjelasan terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart) yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), pukul 23.00 WITA.

Dalam operasi yang melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan.

PT Makassar Pettarani Point diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar.

Tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tegas Asrul Sani.

Sehingga menanggapi pemberitaan yang beredar, yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A dinilainya tidak akurat.

Selain itu, tempat usaha tersebut juga terbukti melanggar izin operasional. Tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.

“Izin bar tidak ada, sementara berkativitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” sebutnya.

Selain itu, aktivitas diskotek di tempat ini dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.

Terkait hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.

Asrul Sani secara tegas meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Mei 2026 17:19
Heriwawan: UMSi Ikon Sinjai, Ajak Pemerintah-Kampus Sinergi Majukan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Heriwawan, turut ambil bagian dalam kegiatan jalan sehat memperingati Milad ...
Politik02 Mei 2026 22:18
Kaesang Lantik Eks Sekretaris PDIP Pimpin PSI NTB, Dorong Penguatan hingga Akar Rumput
Pedomanrakyat.com, Mataram – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DP...
Metro02 Mei 2026 20:40
Kabar Baik! Pemkot Makassar Permudah Akses SPMB 2026 Secara Online Lewat LONTARA+
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan Kota Makassar, resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SP...
Metro02 Mei 2026 18:28
MRR Sebut 84,5 Persen Peserta Inginkan Andi Amran Kembali Pimpin IKA Unhas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas), Muhammad Ramli Rahim (MRR),...