Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, meminta agar polemik tambang batu galiang C, di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara. Disikapi secara seksama.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi D DPRD Sulsel terkait permohonan penghentian aktifitas tambang Galian C CV. Bangsa Damai di Tikala, pada Selasa (24/6/2025).
Pasalnya kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel ini, warga yang mendukung adanya kehadiran tambang galiang C hanya sekitar 10 orang.
Baca Juga :
“Sementara warga yang menolak ini itu lebih banyak ketimbang yang mengingikan tambang di Tikala,” beber Sadar.
Anggota DPRD Sulsel dapil VI (enam) meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare ini juga menegaskan bahwa, pihaknya bukan ingin menghalangi hadirnya tambang di Toraja Utara.
“Namun hadirnya tambang (galiang c) itu perlu juga didengar aspirasi-aspirasi yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa, luas lahan yang akan ditambang seusau dalam izin tambang CV. Bangsa Damai di Tikala, yakni sekitar 24 hektare.
“Dari 24 hektare itu ada yang berdekatan dengan situs budaya. Itu hanya kurang lebih 600 meter. Dan itu mengganggu, nanti ada dampak di situ. Makanya kita minta supaya istilahnya ini jangan terlalu banyak,” beber Kadir.
Lanjut Kadir, melihat luas area yang akan ditambang, mungkin sekitar 50 tahun baru bisa selesai itu, sehingga Komisi DPRD Sulsel minta supaya luas lahannya dikurangi.
“Karena itu juga terlalu banyak, terlalu besar, 5 hektare sampai maksimal 10 hektare itu sudah besar sekali itu. Besar sekali itu,” pungkasnya.

Komentar