Pedoman Rakyat, Jakarta – Polri berencana menemui berbagai instansi terkait untuk membicarakan pemberlakuan tilang bagi pesepeda. Tilang ini bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) atau masih menggunakan jalan umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya akan menemui Korlantas Polri, Kejaksaan RI hingga pengadilan untuk mulai membicarakan teknis penerapan regulasi tersebut.
Pemberlakuan tilang tersebut hanya di titik jalan yang terdapat jalur khusus road bike. Jika pesepeda kedapatan keluar jalur tersebut, maka petugas bisa melakukan tilang.
Baca Juga :
Sanksi kepada pesepeda tersebut nantinya diatur sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar akan dikenakan tilang sebesar Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.
“Hanya berlaku yang sudah ada jalur sepedanya. “Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga meminta pesepeda road bike agar mematuhi aturan. Wagub DKI Jakarta juga meminta mereka agar saling menghormati sesama penggunan jalan. Baik bagi pengendara sepeda motor dan juga pesepeda.
“Kalau sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya. Mari saling menghormati satu sama lain, supaya di Jakarta bisa lebih baik, aman, dan kita tata (jalan umum) untuk kepentingan semua. Semua kita berikan kesempatan yang sama seluas-luasnya, termasuk pengguna sepeda. Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa tahun ini sudah menyiapkan tempat yang terhormat untuk pesepeda,” jelas Wagub DKI Jakarta.
Komentar