Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengakui adanya maladministrasi dalam mengusut kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Saputra.
Maladministrasi itu dilakukan oleh para penyidik yang sebelumnya mengusut kecelakaan Hasya. Maladministrasi berujung pada penetapan Hasya yang tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.
“Ditemukan adanya malaadministrasi oleh penyidik, makanya disidang (pelanggaran etik dan profesi Polri),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, (9/2/2023).
Baca Juga :
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini belum memerinci identitas serta jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran itu.
Dirinya cuma menyebut kalau para penyidik telah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP), Selasa 7 Februari 2023 lalu.
Hasil putusan sidang KEPP nantinya bakal dibeberkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
“Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Pencabutan itu dilakukan Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan gelar perkara khusus. Ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penetapan tersangka Hasya Athallah.
Komentar