Polisi Amankan Supir Mobil Kemensos Penabrak Pesepeda di Makassar, Terancam 3 Tahun Penjara

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 30 Juli 2021 21:13

Polisi Amankan Supir Mobil Kemensos Penabrak Pesepeda di Makassar, Terancam 3 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi akhirnya mengamankan pelaku penabrak lari pesepeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ternyata mobil berplat merah itu milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Takalar.

Pengendaranya berinisial SB dan sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Penabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, ini dijemput pihak kepolisian di kantornya Dinas Sosial Takalar, Jumat (30/7/2021) sore tadi.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, bahwa pelaku tabrak lari telah diamankan, setelah dilakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi.

“Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke sana (Dinas Sosial Takalar) untuk menjemput sopir mobil dinas itu. Dan sopir itu sudah kita amankan bersama kendaraan dinasnya,” kata Kadarislam, Jumat malam.

Mantan Kapolres Bone ini mengungkapkan, saat kejadian itu pelaku yang mengendarai mobil rescue milik Dinsos Takalar ini dalam keadaan mengantuk, setelah mengikuti sebuah acara di Kota Makassar.

“Tadi pengakuannya pada saat itu dia dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda,” jelasnya.

Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena mengalami ketakutan, begitu melihat banyak warga yang mendekat.

“Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya, dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung, sehingga takut terjadi sesuatu sehingga mereka meninggalkan TKP,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Makassar, pelaku mengaku salah, karena ketakutan sehingga meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.

“Jadi dia mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berfikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar. Tapi kami sudah amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” bebernya.

Akibatnya kata Kadarislam sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar ini akan dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...