Pedoman Rakyat, Padang – Polisi berhasil menemukan ladang ganja seluas 1,5 Hektare di Hutan lindung Bukit Balai di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Ladang ganja seluas 1,5 hektare yang ditemukan polisi tersebut, ditanam di tengah area hutan yang dibuka secara ilegal. selain itu, Sejumlah batang pohon besar nampak tumbang berserakan, dan di antara batang-batang pohon besar yang telah tumbang tersebut, para pelaku menanam tanaman ganja. Ada sekitar 700 batang tanaman ganja yang tumbuh di lahan tersebut.
“Saat kami temukan, tanaman ganja ini ditanam secara tumpang sari dengan tanaman kopi. Lahan untuk menenamnya, kelihatan baru dibuka secara ilegal di tengah hutan lindung Bukit Balai,” ujar Kapolsek Kota Padang, Iptu M. Zuhdi, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga :
Polisi langsung memusnahkan seluruh tanaman ganja tersebut. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku penanaman ganja ini, dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Zuhdi.
Komentar