Pedoman Rakyat, Jakarta – Bareskrim Polri membebaskan dokter Lois Owien meski sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
dr Tirta Mandira Hudhi pun angkat bicara terkait keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan dr Lois Owien.
Melalui akun Twitter pribadinya, dokter yang akrab dengan panggilan Cipeng itu turut memberitakan update kasus yang menjerat dr Lois Owien.
Baca Juga :
“Update: sodara @LsOwien minta maaf secara resmi, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan meluruskan info hoax yang beredar,” tulisnya sesaat lalu, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, media dan publik pun sudah mencatat langsung permintaan maaf yang disampaikan dr Lois.
Semestinya, hal itu pula yang dilakukan Lois sejak awal.
Akan tetapi, dr Tirta juga mengingatkan dr Lois agar jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi.
“Nah gini donk dari awal. Kan enak.. dimaafkan ya bu. Jangan diulang lagi,” ingatnya sembari men-tag akun @PBIDI dan @KemenkesRI.
Lebih jauh, dr Tirta enggan menanggapi keputusan polisi yang membebaskan dr Lois.
Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi ranah dari pihak kepolisian.
“Untuk proses hukum lanjut/tidak menjadi urusan Polri. Bagi saya dah cukup,” tandasnya.
dr Lois Owien akhirnya bisa menghirup udara bebas meski sebelumnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax Covid-19.
Atas hal ini, dr Lois Owien menyampaikan permintaan maaf karena sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Komentar