Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar mengungkapkan terdapat empat alat bukti yang dimiliki saat menjerat Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu dibuka Denny saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
“Saudara saksi dalam hal proses penyidikan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, apakah dasar atau berapa kah alat bukti yang dimiliki atau diperoleh oleh penyidik ketika menetapkan pemohon [Firli Bahuri] sebagai tersangka?” tanya anggota Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Denny memulai jawaban dengan menjelaskan rangkaian penyidikan yang dilakukan seperti mencari dan mengumpulkan bukti menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“[Bukti] yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya,” tutur Denny.
“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti,” tandasnya.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi atau calon tersangka sebanyak dua kali. Ia memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Selain Denny, Tim Bidkum PMJ juga menghadirkan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ AKP Arif Maulana sebagai saksi fakta.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Komentar