Polisi Bekuk 4 Pelaku Penjualan Puluhan Kg Sisik Trenggiling Satwa yang Dilindungi Negara

Nhico
Nhico

Senin, 01 November 2021 20:14

Polisi Bekuk 4 Pelaku Penjualan Puluhan Kg Sisik Trenggiling Satwa yang Dilindungi Negara

Pedoman Rakyat, Kalteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap 4 penjual puluhan kilogram sisik trenggiling satwa yang dilindungi Negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus Polda Kalteng) Kombes Pol. Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka itu AS, K, FS dan B.

“Keempat tersangka kita amankan di dua wilayah yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kotawaringin Barat (Kobar),” jelas Dirreskrimsus Polda Kalteng saat menggelar Press Release, Senin (1/11/21).

Dirreskrimsus Polda Kalteng menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Penangkapan keempat tersangka tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya jual beli satwa dilindungi.

Dirreskrimsus Polda Kalteng menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Pada 7 Agustus 2021, petugas menangkap AS diwilayah Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons.

Selanjutnya, pada 16 September 2021, petugas kembali menggagalkan penjualan sisik trenggiling seberat 5,98 Kg dari tersangka K yang ditangkap di Kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2021 kembali petugas mengamankan tersangka FS di Kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar dengan barang bukti yang berhasil disita seberat 11,880 Kg.

Terakhir, petugas juga berhasil menangkap tersangka B diwilayah Kabupaten Kotim pada 27 Oktober 2021 dengan barang bukti 4,5 Kg sisik trenggiling.

“Jadi total barang bukti sisik trenggiling yang berhasil kita sita dari keempat tersangka itu yakni seberat 22,64 Kg,” terang Dirreskrimsus Polda Kalteng.

“Keempat tersangka kita jerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalteng.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...
Metro24 Agustus 2026 19:24
Wagub Fatmawati Rusdi di Malam Ta’aruf: MTQ KORPRI Bukan Sekadar Lomba, tapi Bentuk Karakter ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 berlangsung di Baruga ...