Polisi Bekuk 4 Pelaku Penjualan Puluhan Kg Sisik Trenggiling Satwa yang Dilindungi Negara

Nhico
Nhico

Senin, 01 November 2021 20:14

Polisi Bekuk 4 Pelaku Penjualan Puluhan Kg Sisik Trenggiling Satwa yang Dilindungi Negara

Pedoman Rakyat, Kalteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap 4 penjual puluhan kilogram sisik trenggiling satwa yang dilindungi Negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus Polda Kalteng) Kombes Pol. Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka itu AS, K, FS dan B.

“Keempat tersangka kita amankan di dua wilayah yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kotawaringin Barat (Kobar),” jelas Dirreskrimsus Polda Kalteng saat menggelar Press Release, Senin (1/11/21).

Dirreskrimsus Polda Kalteng menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Penangkapan keempat tersangka tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya jual beli satwa dilindungi.

Dirreskrimsus Polda Kalteng menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Pada 7 Agustus 2021, petugas menangkap AS diwilayah Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons.

Selanjutnya, pada 16 September 2021, petugas kembali menggagalkan penjualan sisik trenggiling seberat 5,98 Kg dari tersangka K yang ditangkap di Kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2021 kembali petugas mengamankan tersangka FS di Kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar dengan barang bukti yang berhasil disita seberat 11,880 Kg.

Terakhir, petugas juga berhasil menangkap tersangka B diwilayah Kabupaten Kotim pada 27 Oktober 2021 dengan barang bukti 4,5 Kg sisik trenggiling.

“Jadi total barang bukti sisik trenggiling yang berhasil kita sita dari keempat tersangka itu yakni seberat 22,64 Kg,” terang Dirreskrimsus Polda Kalteng.

“Keempat tersangka kita jerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalteng.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Juni 2026 20:26
Perkuat Keselamatan Nelayan, Wali Kota Makassar Buka Sekolah Lapang Nelayan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) 2026 yang diselenggara...
Politik27 Juni 2026 19:23
Tunggu Jadwal Resmi dari DPP, Panitia Musda XI Golkar Sulsel Terus Matangkan Persiapan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke‑XI Partai Golkar Sulawesi Selatan, panitia penyelenggara sema...
Metro27 Juni 2026 18:26
Pengawasan APBD DPRD Sulsel, Kadir Halid Siap Perjuangkan Jalan dan Drainase Minasa Upa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, turun langsung menemui warga Kelurahan Minasa Upa, Kec...
Nasional27 Juni 2026 17:21
Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Endemik Indonesia ke Oman
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra...