Pedoman Rakyat, Makassar– Seorang pria bernama Muhammad Zuhal (27) kini terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Satresnarkoba Polrestabes Makassar usai ditangkap karena menguasai narkoba jenis LSD.
Zuhal ditangkap oleh Tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar, saat menjemput barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang di Jalan Mahoni, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Selasa (16/11/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pihaknya menerima laporan bakal ada tranksaksi narkoba.
Baca Juga :
“Ada informasi dari salah satu ekspedisi bahwasanya ada barang yang mencurigakan sehingga pada saat hendak datang ke sana kami melakukan undercover pada saat tersangka ini mengambil paket tersebut langsung kita amankan,” jelas Yudi saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (22/11/2021).
Kata Yudi, narkoba jenis Lysergic Acid Diethylmide (LSD) ini merupakan narkoba jenis baru yang masuk di Kota Makassar.
“Ini hanya orang-orang tertentu mereka punya pasien sendiri dan cara penjualannya mereka menggunakan online. Narkoba ini jenis Golongan satu. Yang kami tangani ini kasus pertama,” ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, Zuhal ini berperan sebagai pengedar. Selain Zuhal polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sang istri Zuhal yang diduga terlibat.
“Ada pengendar lain yang melakukan dan diatasnya masih kami kejar,” tandasnya.
Atas perbuatannya Zuhal dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba.
Narkoba LSD sendiri diketahui adalah jenis narkoba yang terbuat dari sari jamur yang tumbuh di tanaman gandum hitam dan biji-bijian. Narkoba yang kebanyakan beredar dalam bentuk kertas ini juga sering disebut dengan acid, trip, elsit, perangko, atau kertas dewa.
LSD termasuk dalam salah satu obat psikedelik yang paling kuat efeknya dalam mengutak-atik suasana hati dan pikiran penggunanya. Efek LSD biasanya dapat dirasakan dalam 30–45 menit setelah pemakaian dan bertahan selama 4–12 jam.

Komentar