Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Nhico
Nhico

Kamis, 12 Agustus 2021 20:44

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Makassar.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita sebanyak 1 kilogram tembakau sintetis yang bakal beredar di Kota Makassar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda, ada di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

“Masing masing pelaku bernama Muh Restu Faisal alias Beke (19), Muh Syahru Ramadan alias Yuyu (19), A. Syahriwijaya (20). dengan barang bukti narkoba jenis sintetis gorilla,” kata Budi Susanto saat menggelar konfrensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (12/8/2021) petang.

Kata Budi, peran para pelaku ini ada sebagai pengedar barang haram tersebut, dan ada juga sebagai perantara.

Sedangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan bahwa pihaknya pertamakali mengamankan yakni Muh Restu di BTN Tamarunang, Gowa, hingga pengembangan dilakukan di Kota Makassar.

“Pada saat penangkapan Sriwijaya dan Syahru di TKP ke dua di jalan Urip Sumoharjo didapatkanlah tembako Gorillah seberat kurang lebih 1 Kg,” jelasnya.

Yudi mengungkapkan, para pelaku ini membeli tembakau sintetis itu dari paket perkilo dengan cara online.

“Mereka buatkan sachet kecil dengan label sendiri, kemudian di ecer ada yang harga 100 ribu dan 200 ribu per sachetnya,” ucapnya.

Lanjut Yudi mengatakan, terduga pelaku ini merupakan pengedar dengan sasaran siswa dan remaja yang ada di Kota Makassar.

“Setelah di kecilkan sachetnya, mereka menjual secara online, kebanyakan sudah ada pelanggannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke tiga terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Miliyar.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 November 2025 22:29
Bupati Irwan: Sinergi Antarinstansi Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan ...
Metro03 November 2025 21:27
Pemprov Sulsel–Pelindo Kolaborasi Perkuat Jalur Ekspor Tanpa Transit Pulau Jawa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima audiensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Region...
Metro03 November 2025 20:26
Wali Kota Munafri Pimpin Langsung Upaya Mediasi Polemik Pasar Pannampu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Metro03 November 2025 19:31
Waka DPRD Sulsel Yasir Apresiasi Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20% , Angin Segar untuk Petani
Pedomanrakyat.com, Bone – Kabar baik datang untuk para petani di Kabupaten Bone! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud memberikan apr...