Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Nhico
Nhico

Kamis, 12 Agustus 2021 20:44

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Makassar.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita sebanyak 1 kilogram tembakau sintetis yang bakal beredar di Kota Makassar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda, ada di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

“Masing masing pelaku bernama Muh Restu Faisal alias Beke (19), Muh Syahru Ramadan alias Yuyu (19), A. Syahriwijaya (20). dengan barang bukti narkoba jenis sintetis gorilla,” kata Budi Susanto saat menggelar konfrensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (12/8/2021) petang.

Kata Budi, peran para pelaku ini ada sebagai pengedar barang haram tersebut, dan ada juga sebagai perantara.

Sedangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan bahwa pihaknya pertamakali mengamankan yakni Muh Restu di BTN Tamarunang, Gowa, hingga pengembangan dilakukan di Kota Makassar.

“Pada saat penangkapan Sriwijaya dan Syahru di TKP ke dua di jalan Urip Sumoharjo didapatkanlah tembako Gorillah seberat kurang lebih 1 Kg,” jelasnya.

Yudi mengungkapkan, para pelaku ini membeli tembakau sintetis itu dari paket perkilo dengan cara online.

“Mereka buatkan sachet kecil dengan label sendiri, kemudian di ecer ada yang harga 100 ribu dan 200 ribu per sachetnya,” ucapnya.

Lanjut Yudi mengatakan, terduga pelaku ini merupakan pengedar dengan sasaran siswa dan remaja yang ada di Kota Makassar.

“Setelah di kecilkan sachetnya, mereka menjual secara online, kebanyakan sudah ada pelanggannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke tiga terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Miliyar.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2025 11:13
Wali Kota Munafri Tinjau War Room, Tingkatkan Keamanan Lorong Lewat Pantauan CCTV
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau langsung War Room yang merupakan Command Center Kota Makassar di Lan...
Daerah22 April 2025 10:14
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Sidak Pelelangan Ikan Rajawali
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali,...
Politik22 April 2025 09:59
Wali Kota Munafri Arifuddin Evaluasi Kinerja OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan langkah awal reformasi birokrasi dengan mengevaluasi kinerja seluru...
Metro22 April 2025 09:05
Melinda Aksa: Perempuan yang Berdaya Adalah Agen Perubahan Luar Biasa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa menghadiri Peringatan Hari Kartini yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (B...