Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Nhico
Nhico

Kamis, 12 Agustus 2021 20:44

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Makassar.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita sebanyak 1 kilogram tembakau sintetis yang bakal beredar di Kota Makassar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda, ada di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

“Masing masing pelaku bernama Muh Restu Faisal alias Beke (19), Muh Syahru Ramadan alias Yuyu (19), A. Syahriwijaya (20). dengan barang bukti narkoba jenis sintetis gorilla,” kata Budi Susanto saat menggelar konfrensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (12/8/2021) petang.

Kata Budi, peran para pelaku ini ada sebagai pengedar barang haram tersebut, dan ada juga sebagai perantara.

Sedangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan bahwa pihaknya pertamakali mengamankan yakni Muh Restu di BTN Tamarunang, Gowa, hingga pengembangan dilakukan di Kota Makassar.

“Pada saat penangkapan Sriwijaya dan Syahru di TKP ke dua di jalan Urip Sumoharjo didapatkanlah tembako Gorillah seberat kurang lebih 1 Kg,” jelasnya.

Yudi mengungkapkan, para pelaku ini membeli tembakau sintetis itu dari paket perkilo dengan cara online.

“Mereka buatkan sachet kecil dengan label sendiri, kemudian di ecer ada yang harga 100 ribu dan 200 ribu per sachetnya,” ucapnya.

Lanjut Yudi mengatakan, terduga pelaku ini merupakan pengedar dengan sasaran siswa dan remaja yang ada di Kota Makassar.

“Setelah di kecilkan sachetnya, mereka menjual secara online, kebanyakan sudah ada pelanggannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke tiga terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Miliyar.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...