Polisi Bongkar Sindikat Jual Ginjal di Bekasi: 122 Korban Sejak 2019, Omset Rp24 M

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Juli 2023 21:41

lustrasi Jual Ginjal.(F-INT)
lustrasi Jual Ginjal.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bekasi – Polisi menyebut sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mampu meraup omset hingga Rp24,4 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan omset itu didapat selaku para tersangka melakukan aksinya sejak 2019 dengan jumlah korban mencapai 122 orang.

“Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Hengki mengungkapkan sindikat ini menjual organ ginjal dari para korbannya ke Kamboja.

Salah satu tersangka berinisial H yang memiliki peran untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Hengki, pihaknya menemukan ada 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja.

Mendapat informasi ini, lanjut dia, pihaknya berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban.

“Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya,” ucap Hengki.

“Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO dengan modus perdagangan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan belasan tersangka ini memiliki peran berbeda. Sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban.

Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

“Dua tersangka (lainnya) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada, dan Imigrasi,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan satu anggota Polri yang terlibat ini adalah Aipda M.

Kata Hengki, dalam kasus ini M berperan menghalangi proses penyidikan dan membantu sindikat untuk bisa lolos dari kejaran petugas.

“Berusaha merintangi baik langsung atau tidak, menyuruh buang handphone, pindah-pindah tempat, intinya ini agar bisa lolos pengejaran kepolisian. Yang bersangkutan terima uang Rp612 juta,” tutur Hengki.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi15 Oktober 2026 14:13
Makassar Siapkan Penampilan Terbaik di Sulsel Expo dan Culinary HUT ke-357 Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan gelaran Sulsel Expo dan Culinary d...
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Metro15 Oktober 2026 09:19
Cakupan JKN Makassar Capai 98,89 Persen, Pemkot Fokus Tingkatkan Mutu Layanan
Pedomanrakyat.com, Makassar —Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly memimpin rapat Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Program Ja...
Metro15 Oktober 2026 07:14
Wawali Aliyah: Selamat atas Terpilihnya Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel 2026-2031
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua FKPPI Sulawesi Selatan, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri pelantikan Pengurus ...