Pedoman Rakyat, Bogor – Jaringan peredaran Narkotika kembali di ungkap tim gabungan Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar, dimana dalam pengungkapan yang berhasil di lakukan ini sebanyak 3 orang tersangka yakni OP (32), EN (46) dan seorang wanita DS (46) dengan barang bukti 5,6 Kg sabu berhasil di amankan.
Modus operandi ketiga tersangka tersebut dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara sistem tempel ataupun menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan di ambil oleh si pemesan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya.
Baca Juga :
Yang dimana pada pengungkapan tersebut Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 Kg dari tangan para tersangka.
Dimana Pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika kali ini, tersangka OP berhasil di tangkap di Kota Bekasi yang merupakan seorang Karyawan Supermarket berikut barang bukti sabu seberat 5,24 Kg yang telah di kemas kedalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital. Yang dimana Barang ini didapat dari DA yang kini masih DPO.Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah.
Lalu dari tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini kita lakukan penangkapan di rumahnya di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital. Dari pengakuannya DS ini diperintahkan suaminya AS ( DPO) untuk mengedarkan sabu. Yang kemudian dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar 500 ribu rupiah.
Sementara itu satu tersangka lainnya yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek ini kita amankan disaat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram. EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor.
Ditempat yang sama, Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan narkotika jenis sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang di pasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor.
Sehingga dalam pengungkapan sebelumnya dan saat ini yang berhasil di lakukan Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebesar 11 Kilogram.
Para tersangka ini pun akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah.
Komentar