Polisi Gagalkan Penyelundupan 5,6 Kg Sabu dalam Kemasan Plastik Teh China

Nhico
Nhico

Minggu, 07 November 2021 12:41

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5,6 Kg Sabu dalam Kemasan Plastik Teh China

Pedoman Rakyat, Bogor – Jaringan peredaran Narkotika kembali di ungkap tim gabungan Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar, dimana dalam pengungkapan yang berhasil di lakukan ini sebanyak 3 orang tersangka yakni OP (32), EN (46) dan seorang wanita DS (46) dengan barang bukti 5,6 Kg sabu berhasil di amankan.

Modus operandi ketiga tersangka tersebut dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara sistem tempel ataupun menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan di ambil oleh si pemesan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya.

Yang dimana pada pengungkapan tersebut Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 Kg dari tangan para tersangka.

Dimana Pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika kali ini, tersangka OP berhasil di tangkap di Kota Bekasi yang merupakan seorang Karyawan Supermarket berikut barang bukti sabu seberat 5,24 Kg yang telah di kemas kedalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital. Yang dimana Barang ini didapat dari DA yang kini masih DPO.Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah.

Lalu dari tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini kita lakukan penangkapan di rumahnya di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital. Dari pengakuannya DS ini diperintahkan suaminya AS ( DPO) untuk mengedarkan sabu. Yang kemudian dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar 500 ribu rupiah.

Sementara itu satu tersangka lainnya yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek ini kita amankan disaat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram. EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor.

Ditempat yang sama, Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan narkotika jenis sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang di pasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor.

Sehingga dalam pengungkapan sebelumnya dan saat ini yang berhasil di lakukan Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebesar 11 Kilogram.

Para tersangka ini pun akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Juni 2025 23:18
Bawaslu RI Dorong Penguatan Layanan Informasi-Literasi Data, Sasar Beberapa Daerah Termasuk Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan layanan inform...
Metro18 Juni 2025 22:39
Wali Kota Makassar Munafri Pimpin Pasukan Drainase Lakukan Pembersihan, Hadapi Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mengantisipasi banjir jelang musim penghujan. Dipimpin la...
Daerah18 Juni 2025 21:35
Jadi Daerah Penyangga Pangan Nasional, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Penanganan Bendung Benteng
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kepala Subdirektorat Operasi Wilayah III, Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementer...
Metro18 Juni 2025 21:05
Muchlis Misbah Beri Catatan PPDB 2025, Mulai Perbaikan Sistem Hingga Ketimpangan Daya Tampung Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Penerimaan Peser...