Pedoman Rakyat, Selayar– Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus dugaan penjualan sebuah pulau tak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan, penyidik setelah dua hari lalu melakukan gelar perkara kasus dugaan penjualan pulau Lantigiang, menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni pria bernama Kasman.
“Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka, sudah dua hari digelar,” kata Hasan kepada wartawan, via seluler. Sabtu (6/2/2021) malam.
Baca Juga :
Kata Hasan, Kasman merupakan orang yang menerima uang muka sebesar Rp 10 juta dari pembeli pulau yakni Asdianti. Total harga pulau mencapai Rp 900 juta.
Hasan juga menyebut, tersangka Kasman merupakan keponakan dari Syamsu Alam.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain dari hasil pendalaman lagi,” ungkap Hasan.
Sebelumnya, Kasus penjualan pulau tak berpenghuni yakni Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Penjualan tanah Pulau Lantigiang kali sudah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kepolisian Resort Kepulauan Selayar.
Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Temmangnganro Machmud mengatakan perkara kasus penjualan Pulau Lantigiang, kini naik tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Iya sudah gelar perkara dan naik ke penyidikan,” kata Tammangnganro kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai polisi sejak 3 Juli 2020. Penyelidikan dilakukan guna tindaklanjut setelah petugas menerima laporan dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Wilayah II Jinato, pada 19 Juni 2020. Mereka melaporkan bahwa 29 Mei 2019 terjadi kegiatan jual beli tanah di Pulau Lantigiang, diduga dilakukan oleh warga setempat.

Komentar