Polisi Makassar Tangkap 5 Oknum Mahasiswa dan Sita 1,3 Kilogram Ganja Siap Edar

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 10 Maret 2021 20:56

Lima oknum mahasiswa di Makassar yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja.
Lima oknum mahasiswa di Makassar yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja.

Pedoman Rakyat, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan mahasiswa. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima oknum mahasiswa dan menyita barang bukti 1,3 kilogram ganja siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Friyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua oknum mahasiswa. Farchan Ghafirly (20) dan Yusrien Madani (20), di Jalan Karaeng Bontotangnga, Kecamatan Rappocini, Kamis (4/3/2021) lalu. “Di situ kita dapatkan satu bungkus ganja,” ungkap Yudi kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/3/2021) siang.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tiga oknum mahasiswa lainnya. Yakni Dinur (25), Abe (24), dan Lutfi (18) di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Jumat (5/3/2021) lalu. “Disitu BB-nya 2 linting sama beberapa pirex dan beberapa batang (ganja) bekas pakai,” kata perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu.

Tak sampai disitu, Yudi menerangkan dari penangkapan Dinur di lokasi kedua, polisi menemukan petunjuk dan mengamankan 1,3 kilogram ganja yang dikirim ke pos sekuriti kampus swasta di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (9/3/2021). “Kita temukan karena ada percakapan di ponsel milik salah satu pelaku yang memesan langsung ganja tersebut dari luar kota Makassar melalui jasa pengiriman,” jelasnya.

Ganja itu sendiri dibungkus hingga menyerupai paket yang tidak mencurigakan. “Satu orang sebagai bandar. Ini masih kami lakukan penyidikan apakah ini pemain baru atau tidak. Belum sampai kesitu, sisanya (tersangka lain) hanya pemakai,” beber Yudi.

Ganja ini, rencananya akan diedarkan di beberapa tempat di Kota Makassar dengan sasaran tak menentu alias semua kalangan. “Transaksinya tidak secara online tapi melalui hape berarti sudah kenal. Konsumennya umum,” tandasnya.

Kelima oknum mahasiswa ini pun terjerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Oktober 2026 23:17
Hadir di Family Gathering 74 Tahun Kalla, Munafri Apresiasi Kontribusi bagi Pertumbuhan Ekonomi Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Kalla Group yang selama 74 tahun...
Metro24 Oktober 2026 22:25
Doa untuk Negeri dan Deklarari Pemuda Menggema di Penutupan Pekan Raya Pemuda Sulsel & Tudang Sipulung 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekan Raya Pemuda Sulawesi Selatan dan Tudang Sipulung 2026 ditutup dengan doa bersama untuk negeri dan deklarasi ...
Metro24 Oktober 2026 21:01
Pekan Raya Pemuda Sulsel Berlangsung Sukses, Kadispora Suherman Usul Kegiatan Digelar 24 Kabupaten/Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan, H. Suherman, mendorong Pekan Raya Pemuda Sulawesi Sel...
Ekonomi24 Oktober 2026 14:36
Temui Wamenkes RI, Bupati Ibas Amankan 90 Milliar Lebih Bantuan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Upaya memaksimalkan layanan kesehatan di Luwu Timur membuahkan hasil besar ketika Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam me...