Polisi Makassar Tangkap 5 Oknum Mahasiswa dan Sita 1,3 Kilogram Ganja Siap Edar

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 10 Maret 2021 20:56

Lima oknum mahasiswa di Makassar yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja.
Lima oknum mahasiswa di Makassar yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja.

Pedoman Rakyat, MakassarPolrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan mahasiswa. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima oknum mahasiswa dan menyita barang bukti 1,3 kilogram ganja siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Friyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua oknum mahasiswa. Farchan Ghafirly (20) dan Yusrien Madani (20), di Jalan Karaeng Bontotangnga, Kecamatan Rappocini, Kamis (4/3/2021) lalu. “Di situ kita dapatkan satu bungkus ganja,” ungkap Yudi kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/3/2021) siang.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tiga oknum mahasiswa lainnya. Yakni Dinur (25), Abe (24), dan Lutfi (18) di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Jumat (5/3/2021) lalu. “Disitu BB-nya 2 linting sama beberapa pirex dan beberapa batang (ganja) bekas pakai,” kata perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu.

Tak sampai disitu, Yudi menerangkan dari penangkapan Dinur di lokasi kedua, polisi menemukan petunjuk dan mengamankan 1,3 kilogram ganja yang dikirim ke pos sekuriti kampus swasta di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (9/3/2021). “Kita temukan karena ada percakapan di ponsel milik salah satu pelaku yang memesan langsung ganja tersebut dari luar kota Makassar melalui jasa pengiriman,” jelasnya.

Ganja itu sendiri dibungkus hingga menyerupai paket yang tidak mencurigakan. “Satu orang sebagai bandar. Ini masih kami lakukan penyidikan apakah ini pemain baru atau tidak. Belum sampai kesitu, sisanya (tersangka lain) hanya pemakai,” beber Yudi.

Ganja ini, rencananya akan diedarkan di beberapa tempat di Kota Makassar dengan sasaran tak menentu alias semua kalangan. “Transaksinya tidak secara online tapi melalui hape berarti sudah kenal. Konsumennya umum,” tandasnya.

Kelima oknum mahasiswa ini pun terjerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...