Pedomanrakyat.com, Palembang – Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggunting jari bayi hingga putus ditahan polisi.
Perawat berinisial DN ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/2/2023) malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, maka per hari ini DN dilakukan penahanan secara resmi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinza, Kamis (9/2/2023) siang.
Baca Juga :
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian,” kata Haris.
Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Meski demikian, polisi masih membuka peluang restorative justice jika pihak korban mau diajak berdamai tersangka.
Komentar