Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17) yakni tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, Polda Metro tidak akan menghadirkan AG atau A karena statusnya masih anak-anak, umur 15 tahun. Polisi menetapkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG tidak akan dihadirkan karena statusnya.
Baca Juga :
“Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, ” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023, seperti dikutip dari Antara.
Trunoyudo menambahkan AG rencananya bakal diperankan pemeran pengganti. Sedangkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.
Komentar