Pedoman Rakyat, Jakarta – Polisi berhasil ungkap dan tangkap 15 germo yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Sebanyak 91 anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi yang dijajakan ke hidung belang lewat sosial media.
Kasus ini diungkap Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya. “Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Polisi juga telah mengamankan korban eksploitasi anak yang berjumlah ratusan orang. Diketahui, tidak hanya anak di bawah umur, namun juga orang dewasa yang menjadi korban.
Baca Juga :
“Ada 10 laporan yang kami terima, dari semuanya itu korban yang merupakan anak-anak di bawah umur itu berjumlah 91 orang, sementara 195 itu orang dewasa, jumlahnya sekitar 286 korban,” lanjut Yusri Yunus.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan tiga media sosial sekaligus yakni Facebook, Instagram dan juga Mi Chat. Para tersangka memberikan uang ratusan ribu rupiah setelah melakukan persetubuhan bersama. “Pakai Mi Chat itu untuk memasarkan korban ke hidung belang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Komentar