Pedoman Rakyat, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa ada praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang datang dari luar negeri, sehingga tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Hal itu terungkap setelah Polda Metro menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD. Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/21).
Keterangan tersebut juga diperkuat setelah jajaran kepolisian mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.
Baca Juga :
Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya. “S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW,” tutur Kombes Pol. Yusri Yunus.
Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.
Komentar