Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait asal senjata jenis air gun (sebelumnya dinyatakan sebagai airsoft gun) yang dipakai pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap karena terlibat dalam penyediaan senjata yang dipakai Mustopa untuk menjalankan aksi penembakan.
“Terhadap senjata ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung. Sekarang dalam proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat, mungkin akan kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga :
Hengki menjelaskan, salah seorang pelaku berinisial H, seorang pemilik bisnis jual beli airsoft gun dan air gun tanpa izin di wilayah Lampung.
Berdasarkan hasil penyidikan, Mustopa mengetahui tempat membeli senjata itu dari dua pelaku lain, yakni D dan N yang merupakan tetangganya.
“Inisal H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan pegawai swasta (inisial D dan N). Ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami akan kembangkan terus,” kata Hengki.
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB.
Komentar