Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah yang Terobos sampai Aniaya Petugas Tol di Makassar

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 03 Mei 2021 22:26

Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah yang Terobos sampai Aniaya Petugas Tol di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar akhirnya menangkap empat orang pria penganiaya petugas tol, ketika mengantar jenazah pada Jumat (23/4/2021) lalu.

Para pelaku yang masing-masing berinisial AZ (22), SY (37), RF (29) , dan AS (26) dibekuk polisi di satu tempat di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (1/5/2021) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, empat pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat yang bermarkas di lokasi penangkapan. Kini mereka sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil lidik anggota selama hampir satu minggu lebih, para pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas tol berhasil diamankan di salah satu ruko Jalan Topaz, Panakkukang. Ada empat pelaku yang kita tangkap, semuanya laki-laki,” kata Agus, kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyatakan saat kejadian, korban sedang bertugas menjaga pintu tol. Tetiba melihat iring-iringan sepeda motor dan mobil pengantar jenazah yang menerobos masuk ke jalur tol. Ketika sampai di tempat pembayaran. Rombongan tersebut meminta agar palang dibuka.

“Namun korban tidak menghendaki permintaan para pelaku. Selanjutnya para pelaku merusak palang pintu, kemudian menganiaya korban secara bersama-sama. Para pelaku tidak mau membayar dan pengendara motor tidak boleh masuk tol,” jelas Agus.

Kepada petugas para pelaku mengakui dan membenarkan telah menganiaya korban. AZ memukul menggunakan tangan, SY memukul wajah korban dengan helm dan tangan. RF memukul di area wajah dengan helm yang dipakainya. Dan AS memukul menggunakan helm di bagian kepala korban.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama. “Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Perwira menengah Polri satu bunga ini.

Sebelumnya diberitakan, iring-iringan pengantar jenazah kembali melakukan aksi anarkis terhadap warga. Kali ini rombongan pengantar jenazah itu melakukan penganiayaan terhadap petugas jalan tol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi brutal dilakukan rombongan pengantar jenazah yang didominasi pengendara roda dua itu pun terekam kamera amatir milik warga yang melintas, hingga viral di media sosial.

Menurut informasi, kejadian pengrusakan hingga penganiayaan itu terjadi ketika petugas penjaga tol berusaha menghalau rombongan pengantar jenazah. Hingga mereka terlibat cekcok dan berujung pada pengrusakan fasilitas tol yang ada di lokasi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...
Daerah11 Februari 2026 14:04
Komitmen Atasi Masalah Gizi, Pemkab Pangkep Resmikan SPPG Balocci Kassi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP...