Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah yang Terobos sampai Aniaya Petugas Tol di Makassar

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 03 Mei 2021 22:26

Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah yang Terobos sampai Aniaya Petugas Tol di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar akhirnya menangkap empat orang pria penganiaya petugas tol, ketika mengantar jenazah pada Jumat (23/4/2021) lalu.

Para pelaku yang masing-masing berinisial AZ (22), SY (37), RF (29) , dan AS (26) dibekuk polisi di satu tempat di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (1/5/2021) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, empat pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat yang bermarkas di lokasi penangkapan. Kini mereka sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil lidik anggota selama hampir satu minggu lebih, para pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas tol berhasil diamankan di salah satu ruko Jalan Topaz, Panakkukang. Ada empat pelaku yang kita tangkap, semuanya laki-laki,” kata Agus, kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyatakan saat kejadian, korban sedang bertugas menjaga pintu tol. Tetiba melihat iring-iringan sepeda motor dan mobil pengantar jenazah yang menerobos masuk ke jalur tol. Ketika sampai di tempat pembayaran. Rombongan tersebut meminta agar palang dibuka.

“Namun korban tidak menghendaki permintaan para pelaku. Selanjutnya para pelaku merusak palang pintu, kemudian menganiaya korban secara bersama-sama. Para pelaku tidak mau membayar dan pengendara motor tidak boleh masuk tol,” jelas Agus.

Kepada petugas para pelaku mengakui dan membenarkan telah menganiaya korban. AZ memukul menggunakan tangan, SY memukul wajah korban dengan helm dan tangan. RF memukul di area wajah dengan helm yang dipakainya. Dan AS memukul menggunakan helm di bagian kepala korban.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama. “Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Perwira menengah Polri satu bunga ini.

Sebelumnya diberitakan, iring-iringan pengantar jenazah kembali melakukan aksi anarkis terhadap warga. Kali ini rombongan pengantar jenazah itu melakukan penganiayaan terhadap petugas jalan tol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi brutal dilakukan rombongan pengantar jenazah yang didominasi pengendara roda dua itu pun terekam kamera amatir milik warga yang melintas, hingga viral di media sosial.

Menurut informasi, kejadian pengrusakan hingga penganiayaan itu terjadi ketika petugas penjaga tol berusaha menghalau rombongan pengantar jenazah. Hingga mereka terlibat cekcok dan berujung pada pengrusakan fasilitas tol yang ada di lokasi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Mei 2025 16:05
Komisi B DPRD Makassar Panggil Pengusaha Kafe, Tanyakan Soal Perizinan, Pajak dan Parkir
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengusaha Kafe, di ruang Banggar DP...
Metro02 Mei 2025 15:22
Hardiknas 2025, Ketua DPRD Makassar Supratman: Wujudkan Pendidikan Bermutu!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei, Ketua DPRD Makassar, Supratm...
Metro02 Mei 2025 15:03
Wali Kota Munafri Minta CIMB Niaga Prioritaskan Layanan Perbankan dan Dukung Ekonomi Kreatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin berpesan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk agar terus meningkatkan kualitas laya...
Daerah02 Mei 2025 14:22
Wakil Ketua DPRD Fadel Achmad Dorong Pemerataan Akses Pendidikan di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Takalar, Fadel Achmad, mengajak semua lapisan masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menja...