Polisi Tetapkan 3 Tersangka Rombongan Pengantar Jenazah Anarkis di Makassar, Terancam 5 Tahun Bui

Nhico
Nhico

Jumat, 17 Desember 2021 11:54

Pengantar Jenazah di Makassar yang Melakukan Aksi Anarkis terhadap seorang Dosen.
Pengantar Jenazah di Makassar yang Melakukan Aksi Anarkis terhadap seorang Dosen.

Pedoman Rakyat, Makassar- Tiga orang rombongan pengantar jenazah anarkis di Makassar, yang menganiaya seorang dosen perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni inisial MR (17), AR (24), dan FA (23) terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan, mereka terbukti telah melanggar atau melakukan penganiayaan serta perusakan secara bersama-sama.

“Ini kasus 170 ayat 1 KUHPidana yaitu penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum dengan perusakan,” kata Saharuddin kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Kata Saharuddin, oknum dosen yang menjadi korban penganiayaan oleh rombongan pengantar jenazah itu ternyata baru saja keluar dari tempatnya mengajar di Politeknik ATI Makassar.

Saat melintas di Jalan Sunu, Makassar. Ia berpapasan dengan iring-iringan rombongan pengantar jenazah.

“Rombongan pengantar jenazah dari Petta Punggawa menuju pekuburan Beroanging, Pannampu,” ungkapnya.

Lanjut Saharuddin, ada 5 orang yang dimintai keterangan oleh pihaknya. Namun tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, terancam 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo akhirnya mengamankan 4 orang yang merupakan bagian dari rombongan pengantar jenazah anarkis dan menganiaya pengendara mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Tallo, Kompol Sahar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban yang diketahui merupakan dosen salah satu perguruan tinggi itu melapor.

“Kita sudah mengamankan 4 orang terduga pelaku yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap Sahar kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...