Polisi Tangkap 8 Pelaku Makassar Street Fighter di Makassar, Dalangnya Masih Dikejar

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 04 Agustus 2021 18:06

Tangkapan layar aksi berbahaya pertarungan jalanan alias “Makassar Street Fighter” yang viral.
Tangkapan layar aksi berbahaya pertarungan jalanan alias “Makassar Street Fighter” yang viral.

Pedoman Rakyat, Makassar – Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang, dan Resmob Polda Sulsel mengungkap komplotan petarung jalanan atau Street Fight yang menjadi viral di Kota Makassar.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan, total ada 8 pemuda yang berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda di Kota Makassar, Rabu (4/8/2021) dini hari.

Para pelaku masing-masing berinisial EI (18), AB (18), TS (18), MRA (15), MAF (18), MAS (17) yang merupakan penonton pertarungan duel ala UFC ilegal tersebut. Dua lainnya yakni RA (19) dan MA (19) merupakan petarung.

Adapun dalang alias penyelenggara dari tarung jalanan ini masih dikejar polisi.

“Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih 8 orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat. Tim gabungan tetap melakukan pengembangan terkait kejadian ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman saat ekspose di kantornya, Rabu (4/8/2021) petang.

Kata Jamal, modus pertarungan jalanan ini dengan mengiming-imingi pemuda yang hendak bertarung dengan hadiah uang tunai. Para penonton juga dikenai biaya.

“Para petarung ini dijanjikan sebesar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp 1,5 juta. Para penonton ini ditarik biaya Rp 10 ribu per orang, dua ronde,” jelasnya.

(Press conference pengungkapan kasus Makassar Street Fighter)

Lanjut perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu, para petarung yang ikut dalam kompetisi ilegal itu masih berusia belia atau masih berstatus sebagai pelajar.

“Arenanya itu ada di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar. Mereka juga rata-rata pelajar, dibawah umur dan dewasa,” ungkapnya.

Para pelaku yang diamankan petugas pun bakal dijerat dengan 184 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait pemilik akun instagram @makassarstreet_fight yang menyelenggarakan tarung bebas ilegal tersebut.

“Kami akan dalami dulu. Kami masih melakukan penyelidikan terkait pemilik akun instagram,” demikian Jamal.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...