Polisi Tangkap Perampok 1.245 Smartphone

Nhico
Nhico

Jumat, 05 November 2021 17:38

Polisi Tangkap Perampok 1.245 Smartphone

Pedoman Rakyat, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 Smartphone.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan S.I.K., mengatakan, Pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya hang beralamat di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (03/11/21).

“Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku Curas atas nama Eko Sumarlin di rumahnya,” ujarnya Kamis (04/11/21).

Ia menyebutkan pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni 4 unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku.

Dikesempatan yang sama iya menuturkan ketiga teman pelaku atas nama M. Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis di Pengadilan Negeri Jambi selama 5 tahun penjara.

Lanjutnya iya menjelaskan sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju pekanbaru membawa mobil box yang berisikan Handphone jenis Xiaomi Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB. Di Palembang, berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap). Dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir dibelakang mobil box dan melihat Saudara Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali Nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.

Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza. Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Akhirnya, Korban ditemukan oleh warga.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian diatas Rp 1 miliar,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum, pelaku ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...