Polisi Tangkap Sejumlah Mahasiswa yang Serang-Bakar Dua Asrama Mahasiswa di Makassar

Nhico
Nhico

Selasa, 07 Desember 2021 18:35

Polisi Tangkap Sejumlah Mahasiswa yang Serang-Bakar Dua Asrama Mahasiswa di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar- Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk sejumlah oknum mahasiswa yang melakukan penyerangan sekertariat BEM Pertanian UIM, Asrama IPMIL, dan Asrama Kepmi Bone.

Sedikitnya ada 7 orang oknum mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian. Diberbagai lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga Luwu.

Masing-masing berinisial MAM, MG, Y, MR, W mereka merupakan pelaku yang melakukan penyerangan di sekretariat BEM Pertanian UIM dan Asrama Kepmi Bone.

Dua lainnya yakni, EKP dan ASS. Melakukan penyerangan terhadap Asrama IPMIL di Jalan Sungai Limboto, Makassar, beberapa waktu lalu. Pelaku utama yang menganiaya korban hingga mengalami luka berat yakni ASS.

“Kami membentuk 2 tim dalam penyelidikan kasus ini,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/12/2021) siang.

Kata Nana Sudjana, penyerangan secara berentetan ini didasara motif sakit hati antar mahasiswa.

“Motif sakit hati, karena beberapa mahasiswa meminta data mahasiswa asal Luwu sehingga menimbulkan cekcok, sempat terjadi perang mulut,” jelasnya.

Setelah penyerangan di Sekerteriat BEM Pertanian UIM, sejumlah oknum mahasiswa pun melancarkan aksi balasan di Asrama IPMIL.

“Kan adanya rasa dendam karena rekannya dianiaya, ada sekitar 21 orang yang melalukan penyerangan. Saat itu mahasiswa sedang duduk, dan kemudian dibusur panah,” ungkapnya.

Tak selang lama, aksi balas dendam pun terjadi lagi. Dan kali ini menimpa Asrama mahasiswa Kepmi Bone yang tidak jauh dari Asrama IPMIL.

“Hanya beda sekitar 3 jam, saat dilakukan penyerangan Asrama Kepmi Bone, namun Asrama saat itu sedang kosong,” jelas Nana.

Kini para pelaku pun ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam kurungan penjara hingga 10 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...
Metro30 Agustus 2026 16:28
MTQ VIII KORPRI Nasional Sukses Digelar, Fatmawati Rusdi Apresiasi Penyelenggara dan Peserta
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 resmi berakhir di Alun-Alun Citra Ma...