Polisi Tangkap Sejumlah Mahasiswa yang Serang-Bakar Dua Asrama Mahasiswa di Makassar

Nhico
Nhico

Selasa, 07 Desember 2021 18:35

Polisi Tangkap Sejumlah Mahasiswa yang Serang-Bakar Dua Asrama Mahasiswa di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar- Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk sejumlah oknum mahasiswa yang melakukan penyerangan sekertariat BEM Pertanian UIM, Asrama IPMIL, dan Asrama Kepmi Bone.

Sedikitnya ada 7 orang oknum mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian. Diberbagai lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga Luwu.

Masing-masing berinisial MAM, MG, Y, MR, W mereka merupakan pelaku yang melakukan penyerangan di sekretariat BEM Pertanian UIM dan Asrama Kepmi Bone.

Dua lainnya yakni, EKP dan ASS. Melakukan penyerangan terhadap Asrama IPMIL di Jalan Sungai Limboto, Makassar, beberapa waktu lalu. Pelaku utama yang menganiaya korban hingga mengalami luka berat yakni ASS.

“Kami membentuk 2 tim dalam penyelidikan kasus ini,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/12/2021) siang.

Kata Nana Sudjana, penyerangan secara berentetan ini didasara motif sakit hati antar mahasiswa.

“Motif sakit hati, karena beberapa mahasiswa meminta data mahasiswa asal Luwu sehingga menimbulkan cekcok, sempat terjadi perang mulut,” jelasnya.

Setelah penyerangan di Sekerteriat BEM Pertanian UIM, sejumlah oknum mahasiswa pun melancarkan aksi balasan di Asrama IPMIL.

“Kan adanya rasa dendam karena rekannya dianiaya, ada sekitar 21 orang yang melalukan penyerangan. Saat itu mahasiswa sedang duduk, dan kemudian dibusur panah,” ungkapnya.

Tak selang lama, aksi balas dendam pun terjadi lagi. Dan kali ini menimpa Asrama mahasiswa Kepmi Bone yang tidak jauh dari Asrama IPMIL.

“Hanya beda sekitar 3 jam, saat dilakukan penyerangan Asrama Kepmi Bone, namun Asrama saat itu sedang kosong,” jelas Nana.

Kini para pelaku pun ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam kurungan penjara hingga 10 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...