Pedoman Rakyat, Batam- Polisi berhasi membongkar peredaran Narkotika jenis putaw seberat 155 gram di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SAY alias C. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan satu kantong plastik bening diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram, satu unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam dan satu kartu KTP,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi, senin (16/08/2021).
Mudji mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan atas laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis putaw.
Baca Juga :
“Dari sana kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata Mudji. Adapun lokasi penangkapan pelaku tepatnya di depan SPBU Jl Raja H Fisabilillah Kota Batam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkas Mudji.
Komentar