Pedoman Rakyat, Makassar – Wanita berinisial R (48) di Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga merupakan pelaku pemalsuan dokumen. Tak tanggung-tanggung R bahkan bisa memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
R diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang di kediamannya di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/2/2021) kemarin.
“Kita amankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang diduga melakukan pemalsuan data identitas atau dokumen,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021) malam.
Baca Juga :
Kata Ivan, berbagai macam dokumen dapat dipalsukan R. Sesuai pesanan dari konsumennya. Bahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dipalsukan oleh wanita ini.
“Yang dia palsukan itu sesuai pesanan, ada KTP, Ijazah, kartu keluarga, bahkan surat keterangan bebas covid-19, ada juga STNK,” ungkap Ivan.
Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu mengungkapkan, R memalsukan dokumen-dokumen itu dengan cara mengedit dan mengscan dokumen asli.
“Jadi dia scan rubah nomor kayak NIK dan KK itu. Pengakuannya tarif sekali memalsukan data itu dia dapat Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu,” tandas Ivan.
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi dari tangan pelaku, berupa 1 unit komputer, 3 buah printer, 2 buah mesin laminating, 8 lembar KTP, 6 lembar KK, 2 lembar ijazah SMA, dan 2 lembar STNK.
Kini pelaku pun sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mamajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan polisi pun masih terus melakukan pendalaman.

Komentar