Pedoman Rakyat, Makassar- Tiga orang rombongan pengantar jenazah anarkis di Makassar, yang menganiaya seorang dosen perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni inisial MR (17), AR (24), dan FA (23) terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan, mereka terbukti telah melanggar atau melakukan penganiayaan serta perusakan secara bersama-sama.
Baca Juga :
“Ini kasus 170 ayat 1 KUHPidana yaitu penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum dengan perusakan,” kata Saharuddin kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Kata Saharuddin, oknum dosen yang menjadi korban penganiayaan oleh rombongan pengantar jenazah itu ternyata baru saja keluar dari tempatnya mengajar di Politeknik ATI Makassar.
Saat melintas di Jalan Sunu, Makassar. Ia berpapasan dengan iring-iringan rombongan pengantar jenazah.
“Rombongan pengantar jenazah dari Petta Punggawa menuju pekuburan Beroanging, Pannampu,” ungkapnya.
Lanjut Saharuddin, ada 5 orang yang dimintai keterangan oleh pihaknya. Namun tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, terancam 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo akhirnya mengamankan 4 orang yang merupakan bagian dari rombongan pengantar jenazah anarkis dan menganiaya pengendara mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Tallo, Kompol Sahar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban yang diketahui merupakan dosen salah satu perguruan tinggi itu melapor.
“Kita sudah mengamankan 4 orang terduga pelaku yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap Sahar kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Komentar