Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Resor (Polres) Parepare musnahkan barang bukti sabu-sabu jenis kristal di Kantir Satlantas Polres Parepare, Jalan, Andi Isa No.3, Ujung Sabbang, Kecamatan, Ujung, Jumat (29/10/2021).
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan mencor gunakan semen di dalam baskom.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Parepare AKBP Welly Abdillah yang memimpin pemusnahan barang bukti itu mengatakan, emusnahan barang haram ini dilakukan dari hasil penangkapan seorang pelaku bernama Baharuddin Alias Baro (28), yang merupakan Warga Kecamatan Ujung, Kota parepare.
Baca Juga :
“Jadi barang bukti sabu yang kita musnahkan sebanyak 1 Kilogram yang diamankan dari seorang pelaku bernama Baharuddin (28) bekerja di pelabuhan sebagai buruh kasar di Parepare,” kata AKBP Welly dalam keterangannya, Jumat (29/10/21) lalu.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pria kelahiran Jeneponto itu dilakukan setelah kepolisian mendapat aduan terkait adanya transaksi barang haram di Kota Parepare.
“Kami peroleh informasi kalau pelaku telah melakukan transaksi di Kota Parepare akhirnya anggota Satnarkoba bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” kata AKBP Welly
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengaku jika barang haram itu berasal dari luar negeri. Selain itu, pelaku juga jika dirinya nekat bisnis haram itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Barang itu berasal dari Malaysia dan pelaku mau lakoni bisnis ini karena persoalan ekonomi,” ungkap AKBP Welly.

Komentar