Positif Covid-19, Peserta SKD CPNS Tetap Bisa Ikut Seleksi, Ini Caranya

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Agustus 2021 14:33

Positif Covid-19, Peserta SKD CPNS  Tetap Bisa Ikut Seleksi, Ini Caranya

Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yang Positif Covid-19 bisa tetap mengikuti seleksi. Dia menegaskan, bahwa jangan sampai ada peserta seleksi yang dirugikan.

“Prinsipnya semaksimal mungkin tidak akan merugikan beserta,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).

Dia mengatakan, jika hasil positif covid-19 diketahui sebelum hari pelaksanaan SKD wajib melaporkan ke instansi yang dilamarnya. Melapornya bisa melalui helpdesk atau call center yang disediakan.

“Mereka wajib untuk melaporkan ke instansinya. Sehingga peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Di sisi lain instansi yang mendapati pelamarnya positif covid-19 harus membuat surat ke kepala BKN untuk penjadwalan ulang.

Sementara itu jika hasil positif covid-19 diketahui pada saat hari pelaksanaan seleksi dan sudah terlanjur datang. Maka akan ada ruangan khusus untuk mengikuti SKD.

“Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangan terbuka, tidak ada ACnya karena sirkulasi udara terbuka luas,” tuturnya.

Suharmen mengatakan, bahwa setiap titik lokasi seleksi diimbau menyediakan ambulans. Sehingga jika ada peserta yang diketahui positif covid-19 di titik lokasi tersebut, maka akan diantarkan pulang menggunakan ambulans.

“Jadi tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum lagi. Supaya tidak ada penularan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan menerangkan, bahwa jika peserta yang positif covid melaporkan setelah seleksi dilakukan maka dianggap gugur atau tidak datang. Sementara yang sudah melaporkan akan dicarikan jadwal SKD yang longgar di titik lokasi seleksi terdekat.

“Sebelum hari H seleksi positif segera laporkan agar instansi bersurat dengan BKN. Kami akan cari dimana waktu longgar di titik lokasi terdekat,” ungkapnya.

“Tapi mohon diingat. Kalau mereka hari Rabu positif, seleksinya hari Kamis dan baru Jumat atau Sabtu lapor itu tidak bisa. Kita anggap tidak hadir. Karena sudah selesai seleksinya,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Juni 2025 20:40
Sengketa Akses Jalan TPQ di Maccini Sombala, Komisi A DPRD Makassar Minta Camat-Lurah Mediasi Kedua Pihak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan menuju Te...
Daerah18 Juni 2025 20:15
Syaharuddin Alrif Bersama Kepala BRMP Serealia Kementan Bahas Percepatan Swasembada Pangan di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Penanggung Jawab Swasembada Pangan Wilaya...
Metro18 Juni 2025 19:10
Kominfo Gandeng TP PKK Sulsel Perkuat Literasi Digital Perempuan-Anak di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manu...
Metro18 Juni 2025 18:38
Bahas Rekomendasi BPK, Komisi B Dorong Realisasi Pengadaan Dua Mesin di Disperindag Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, menggelar rapat kerja dalam rangka Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bada...