PPKM Darurat, 12.475 Karyawan Mal di Bandung Dirumahkan dan Kena PHK

Nhico
Nhico

Kamis, 08 Juli 2021 23:23

PPKM Darurat, 12.475 Karyawan Mal di Bandung  Dirumahkan dan Kena PHK

Pedoman Rakyat, Jakarta- Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Satriawan Natshir mengungkap 12.475 karyawan di mal dan pertokoan di Bandung, Jawa Barat, dirumahkan dan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini sejalan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Satriawan menuturkan 22 pusat perbelanjaan di Bandung yang tergabung dalam APPBI Jabar mengaku menderita kerugian karena kebijakan pemerintah yang menutup operasional mal sementara pada 3-20 Juli selama PPKM Darurat berlangsung.

“Ada sekitar 12.475 karyawan yang dirumahkan dan kena PHK, mulai dari penjaga toko, cleaning service, hingga petugas parkir. Karena pemilik toko belum bisa memastikan akan berlanjut berapa lama untuk mempertahankan keberlangsungan toko,” ujarnya dalam kegiatan Bandung Menjawab secara daring, Kamis (8/7).

Memang, selama PPKM Darurat, tidak semua toko atau tenant mal tutup. Masih ada beberapa yang beroperasi, seperti supermarket dan apotek atau toko farmasi. Namun, secara keseluruhan, di luar supermarket dan apotek, toko-toko tutup. Nah, penutupan ini berpotensi membuat pengusaha rugi hingga Rp27,5 miliar.

“Kita hitung dampak dari seluruh mal. Dampaknya per hari itu Rp27,5 miliar untuk 22 mal (di Bandung). Hitungannya, satu mal Rp1,2 M per hari,” jelasnya.

Menurut Satriawan, para pengusaha sudah berupaya melakukan antisipasi. Misalnya, menyesuaikan biaya dengan kebutuhan saat ini. “Kami mulai melakukan pelayanan online sehingga menjadi upaya mempertahankan kondisi,” ungkapnya.

Ia menilai saat PPKM Darurat diterapkan, pemerintah seharusnya secara bersamaan memberikan bantuan pada pelaku sektor ekonomi. Apalagi, pihaknya sampai saat ini masih terus membayar pajak dan listrik.

“Harapan kami dari pemerintah memberikan relaksasi ekonomi khususnya mal, yaitu tarif minimum PLN. Lalu, semoga apa yang sudah ditetapkan ini dapat kita patuhi sama-sama. Bukan hanya mal, tapi industri lain ,sehingga harapan kami sampai tanggal 20 (Juli) saja,” ungkapnya. K

epala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku prihatin dengan kabar banyaknya pekerja mal dan tenant yang terdampak. “Ada 22 mal dengan jumlah pegawai 12.475 orang dirumahkan. Kami cukup prihatin,” katanya.

Elly menerangkan kegiatan mal yang dikecualikan dan masih diperbolehkan tetap beroperasi, yaitu sektor kebutuhan pokok dan kesehatan. Sedangkan untuk resto dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan layanantake away kepada pelanggan. Adapun jam operasional sektor yang dikecualikan di mal serta toko modern dan ritel dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada.

Elly menyebut selama PPKM darurat pihaknya menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut.

“Alhamdulillah sampai hari ini dengan 26 tim diterjunkan belum ditemukan ada pelanggaran,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi21 Mei 2025 23:45
Kanwil DJP Sulselbartra dan Universitas Muhammadiyah Bulukumba Tandatangani MoU Tax Center
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama U...
Metro21 Mei 2025 23:25
Sulsel Jadi Provinsi Terdepan Dukung MBG, Diminta 84 Titik, Ajukan 91 Lahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan program na...
Daerah21 Mei 2025 22:28
Reses Waka DPRD Gowa Tyna, Warga Kalebajeng Suarakan Aspirasi Soal Drainase, Keamanan dan Sarana Olahraga
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, melaksanakan reses titik ketiga di Kelurahan Kal...
Metro21 Mei 2025 21:35
Pemkot Makassar Ubah Tarif Iuran Sampah, Digratiskan untuk Rumah Daya Listrik 450-900 VA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan...