Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama lima pekan, mulai hari ini, 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 dan 46 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang lantaran capaian vaksinasi Covid-19 khusus pemberian dosis ketiga atau booster masih rendah di Indonesia.
Baca Juga :
“Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10).
Safrizal juga mewanti-wanti, kendati seluruh daerah berada pada level 1, tetapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa atau kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan agar kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.
Komentar