Pedoman Rakyat, Jakarta – Belum lama ini Presiden Joko Widodo membuka opsi perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali melihat kasus COVID-19 terus meningkat.
Melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, saat ini pemerintah masih fokus menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM Mikro diperketat untuk wilayah selain Jawa dan Bali.
“Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah fasilitas pendukungnya terbatas, tentu sesuai mekanisme dan kriteria tertentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga melalui jumpa pers daring, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga :
- Diperpanjang ke 30 Agustus, Jokowi Turunkan PPKM di Sejumlah Wilayah Jawa-Bali Jadi Level 3, Jakarta Termasuk
- “Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Ini Berat Sekali Tapi Harus Diputuskan,” Walikota Danny saat Perpanjang PPKM
- Selalu Mendukung, Baru Kali Ini Denny Siregar Kritik Keras Presiden Jokowi: Kasihan Orang-orang Kecil
Airlangga juga menyampaikan ada sekitar 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang akan memperketat PPKM Mikro. Nantinya pemerintah juga akan memantau setiap detik perkembangan daerah tersebut.
“Kita akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini, kita akan lihat,” ujar Airlangga.
Berikut daftar nama daerah yang akan dikenakan PPKM Mikro sebagai berikut:
Aceh
1. Kota Banda Aceh
Bengkulu
2. Kota Bengkulu
Jambi
3. Kota Jambi
Kalimantan Barat
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
Kalimantan Tengah
6. Kota Palangkaraya
7. Lamandau
8. Sukamara
Kalimantan Timur
9. Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang
Kalimatan Utara
12. Bulungan
Kepulauan Riau
13. Bintan
14. Kota Batam
15. Kota Tanjung Pinang
16. Natuna
Lampung
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
Maluku
19. Kepulauan Aru
20. Kota Ambon
Nusa Tenggara Timur (NTT)
21. Kota Mataram
22. Lembata
23. Nagekeo
Papua
24. Boven Digoel
25. Kota Jayapura
Papua Barat
26. Fak Fak
27. Kota Sorong
28. Manokwari
29. Teluk Bintuni
30. Teluk Wondama
Riau
31. Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah
32. Kota Palu
Sulawesi Tenggara
33. Kota Kendari
Sulawesi Utara
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon
Sumatera Barat
36. Kota Bukittinggi
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok
Sumatera Selatan
40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang
Sumatera Utara
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga
Sebelumnya, pemerintah menggelar PPKM Darurat selama 3-20 Juli. Pembatasan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Pada 6-20 Juli, pemerintah juga menggelar PPKM Mikro diperketat. Pembatasan ini berlaku di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi.
Komentar