Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah terjadi perpindahan suara di 5 daerah pemilihan (dapil) ke Partai Garuda.
Dalam permohonan PPP yang dibacakan kuasa hukumnya, Dharma Rozali Azhar, dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Dapil Jawa Barat II, Dapil Jawa Barat V, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat IX, dan Dapil Jawa Barat XI.
PPP juga mengeklaim persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi PPP sebagai pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi.
Baca Juga :
Ia menuturkan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan KPU dalam Putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Praktik perpindahan suara ini akhirnya berpengaruh pada perolehan suara PPP secara nasional, dengan perolehan suara hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen.
Perolehan itu membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Oleh karenanya, PPP meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar versinya.
“PPP telah melapor ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon,” jelas Dharma.
Komentar