Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMN Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Oktober 2025 11:16

Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMN Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN, terutama untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah menyebut aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari APBN.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu, dikutip pada Selasa (28/10).

Selain untuk mendukung proyek pembangunan, pemerintah juga bisa memberikan pinjaman kepada entitas daerah dan BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuannya, agar daerah terdampak bisa segera memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan itu.

Regulasi ini juga memperjelas posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah syarat agar entitas daerah bisa memperoleh pinjaman. Misalnya, sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah harus memiliki rasio kemampuan mengembalikan pinjaman minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.

Kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman ini juga harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan disetujui oleh DPRD. Syarat serupa juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang mengajukan pinjaman.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...