Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMN Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Oktober 2025 11:16

Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMN Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN, terutama untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah menyebut aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari APBN.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu, dikutip pada Selasa (28/10).

Selain untuk mendukung proyek pembangunan, pemerintah juga bisa memberikan pinjaman kepada entitas daerah dan BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuannya, agar daerah terdampak bisa segera memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan itu.

Regulasi ini juga memperjelas posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah syarat agar entitas daerah bisa memperoleh pinjaman. Misalnya, sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah harus memiliki rasio kemampuan mengembalikan pinjaman minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.

Kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman ini juga harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan disetujui oleh DPRD. Syarat serupa juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang mengajukan pinjaman.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...