Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN, terutama untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Pemerintah menyebut aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari APBN.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu, dikutip pada Selasa (28/10).
Baca Juga :
Selain untuk mendukung proyek pembangunan, pemerintah juga bisa memberikan pinjaman kepada entitas daerah dan BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuannya, agar daerah terdampak bisa segera memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan itu.
Regulasi ini juga memperjelas posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah syarat agar entitas daerah bisa memperoleh pinjaman. Misalnya, sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah harus memiliki rasio kemampuan mengembalikan pinjaman minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.
Kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman ini juga harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan disetujui oleh DPRD. Syarat serupa juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang mengajukan pinjaman.

Komentar