Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMN Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Oktober 2025 11:16

Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMN Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN, terutama untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah menyebut aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari APBN.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu, dikutip pada Selasa (28/10).

Selain untuk mendukung proyek pembangunan, pemerintah juga bisa memberikan pinjaman kepada entitas daerah dan BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuannya, agar daerah terdampak bisa segera memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan itu.

Regulasi ini juga memperjelas posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah syarat agar entitas daerah bisa memperoleh pinjaman. Misalnya, sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah harus memiliki rasio kemampuan mengembalikan pinjaman minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.

Kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman ini juga harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan disetujui oleh DPRD. Syarat serupa juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang mengajukan pinjaman.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 November 2025 20:14
Munafri-Aliyah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT ke-418
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap masyarakat semakin terasa dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4...
Ekonomi08 November 2025 19:55
Hadiri Pesta Panen, Bupati Ibas Pastikan Pengairan Permanen Bagi Desa Tawakua
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri acara Pesta Panen di Desa Tawakua, Kecamatan Angkona, Sabtu (08/11/...
Metro08 November 2025 19:13
Sekda Jufri Rahman Hadiri Jalan Sehat HUT KORPRI Sulsel ke-54 dan HUT Makassar 418 di Losari
Pedomanrakyat.com, Makassar – Puluhan ribu warga memadati Anjungan Pantai Losari untuk mengikuti Jalan Sehat “Aksi Berdedikasi dan Berakhlak M...
Daerah08 November 2025 18:07
Inovatif Kawal Swasembada Pangan, Bupati Syaharuddin Alrif Sabet Penghargaan tvOne
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kepemimpinan inovatif nan visioner Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif kembali mendapat pengakuan...