Prabowo ke Pemda: Kurangi Perjalanan Dinas Sebesar 50 Persen

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Januari 2025 13:26

Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran, salah satunya perintah kepada kepala daerah untuk memagkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Ada 7 instruksi yang disampaikan sang Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati/wali kota.

Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat untuk gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat dari Presiden Prabowo itu memiliki tujuh butir atau poin.

Misteri di Balik Ramai-ramai Investor Tunda Proyek IKN Usai era Jokowi

Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” tegas Prabowo dalam butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.

“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.

Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.

Kelima, gubernur dan bupati/wali kota diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik. Prabowo tak ingin fokus APBD berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.

Keenam, Prabowo mau seluruh kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga (K/L).

Ketujuh, sang Kepala Negara ingin ada penyesuaian sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 April 2025 20:05
Bupati Jeneponto Hadiri Pengukuhan Guru Profisional Dalam Jabatan Batch 2 Tahun 2024
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kementerian Agama menggelar Pengukuhan Guru Profesional Dalam Jabatan Batc...
Daerah16 April 2025 19:41
Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Sidrap Sisir Kost dan Kafe
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Menindaklanjuti arahan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bergerak ce...
Daerah16 April 2025 19:06
Bupati dan Wabup Pinrang Hadiri Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2024
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinra...
Metro16 April 2025 18:33
Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Sukseskan Program MBG
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan implementasi program stategis n...