Prabowo ke Pemda: Kurangi Perjalanan Dinas Sebesar 50 Persen

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Januari 2025 13:26

Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran, salah satunya perintah kepada kepala daerah untuk memagkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Ada 7 instruksi yang disampaikan sang Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati/wali kota.

Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat untuk gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat dari Presiden Prabowo itu memiliki tujuh butir atau poin.

Misteri di Balik Ramai-ramai Investor Tunda Proyek IKN Usai era Jokowi

Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” tegas Prabowo dalam butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.

“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.

Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.

Kelima, gubernur dan bupati/wali kota diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik. Prabowo tak ingin fokus APBD berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.

Keenam, Prabowo mau seluruh kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga (K/L).

Ketujuh, sang Kepala Negara ingin ada penyesuaian sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 Januari 2025 22:25
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Ajak Kepala Daerah se Luwu Raya Sukseskan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, mengajak seluruh kepala daerah se Luwu Raya ikut menyukseskan progra...
Metro23 Januari 2025 21:48
Potensi Tambah PAD, Komisi D DPRD Sulsel Tinjau Pelabuhan Maccini Baji di Pangkep
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Sletan, membidang oembangunan melakukan kunjungan kerja, di Kabupaten Barru dan Pangkep, pa...
Daerah23 Januari 2025 21:08
Bupati Terpilih Sidrap Syaharuddin Alrif Rapat Sinergitas Program dengan Seluruh Kepala Desa
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, mengadakan rapat koordinasi bersama jajaran kepala desa dan kelurahan se-...
Metro23 Januari 2025 20:46
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Uji Coba Program PKG dan MBG Presiden Prabowo di Palopo
Pedomanrakyat.com, Palopo – Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry melakukan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan K...