Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi pada senin (9/8/2021).
Pelaku berinisial M, 45, warga salah satu desa di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan korban merupakan seorang pelajar berinisial MH, 14, warga Kecamatan Seteluk. “Pelaku sudah kami amankan dan sekarang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” Kata Eddy kepada media Sabtu (14/8).
Eddy menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku, yaitu berawal dari keterangan orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan alias sodomi terhadap putranya pada Sabtu (31/7/2021) di rumah pelaku.
Baca Juga :
“Sudah seminggu sejak tanggal 31 Juli 2021 korban tidak pernah pulang ke rumah, setelah dilakukan pencarian orang tua korban mendapatkan informasi bahwa putranya berada di rumah terduga pelaku M, Setelah itu orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menemukan korban di sana,” jelasnya Setelah diinterogasi, korban mengaku telah disodomi sebanyak 5 kali oleh terduga pelaku M, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Kemudian polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Sumbawa Barat guna penyidikan.
Komentar