Pedoman Rakyat, Barru – Dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Barru sejak beberapa pekan terakhir melakukan aksi protes kepada KPU setempat. Kuat dugaan keduanya tak hadir karena protes terhadap KPU Barru menyusul setelah ditetapkannya Aska Mappe sebagai cawabup petahana, Suardi Saleh, belum lama ini.
Dua paslon di Pilkada Barru protes KPU yakni, Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan Malkan Amin-Salahuddin Rum.
Aksi protes kedua paslon tersebut dengan terus melakukan unjuk rasa. Bahkan keduanya sudah melaporkan komisioner KPU Barru ke DKPP.
Baca Juga :
Alhasil, tahapan debat publik digelar oleh KPU Barru, kedua paslon itu tak hadiri. Sehingga, paslon calon nomor urut 2, Suardi Saleh-Aska Mappe (SS-AK) menjadi kontestan tunggal dalam debat publik yang dilaksanakan di Hotel Four Point by Sheraton, Kota Makassar, Selasa (24/11/2020) malam kemarin.
Menanggapi ketidakhadiran dua pasangan calon (paslon) itu, KPU Barru menegaskan, akan memberikan sanksi. Hal itu disampaikan oleh komisioner Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat KPU Barru, Lilis Suryani.
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu berupa iklan kampanye di media cetak untuk sosialisasi kedua pasangan calon tidak akan ditayangkan. Kata dia, hal itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020.
“Berdasarkan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 perubahan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pada pasal 22 menjelaskan bahwa apabila ada pasangan calon yang menolak atau tidak ingin mengikuti debat, maka diberikan sanksi dengan tidak diberikan iklan kampanye di media cetak yang tersisa,” kata Lilis Suryani.
Ia menjelaskan, KPU Barru telah berupaya untuk menghadirkan kedua pasangan calon dengan mengundang secara resmi. Bahkan, kata dia, pihaknya sempat menunda debat dari jadwal yang mulanya akan dilaksanakan pukul 14.00 Wita menjadi pukul 19.30 Wita.
Tapi, kata Lilis Suryani, hingga debat digelar, kedua pasangan itu tetap tidak hadir.
“Kami sebelumnya telah mengundang mereka secara resmi dengan menyurat ke masing-masing pasangan calon. Bahkan, kami sempat tunda untuk menunggu mereka hadir. Akan tetapi, sampai acara dimulai, dua pasangan calon ini tetap tidak,” katanya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Sulsel, Misna M Attas membela KPU Barru. Ia mengatakan bahwa KPU Barru telah melakukan seluruh proses yang memang harusnya dilakukan untuk menghadirkan seluruh pasangan calon hadir dalam debat publik. (dir)
Komentar