Pedoman Rakyat, Jakarta – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta secara resmi telah menyerahkan surat pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggotanya, Viani Limardi.
Surat rekomendasi diantar langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar dan diberikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi,” Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Baca Juga :
Isyana berkata, surat rekomendasi tersebut merupakan upaya PSI dalam menjaga kader-kader agar tetap setia bekerja untuk rakyat.
Lebih lanjut, kata dia, surat tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mengawal kader di parlemen agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, melayani, dan menjaga uang rakyat.
“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” ucap Isyana
Sebelumnya, sebuah surat pemecatan atas nama Viani Limardi beredar tertanggal 25 September 2021. Dalam surat itu disebutkan ada 3 pelanggaran yang diduga sudah dilakukan Viani Limardi. Diantaranta tidak mematuhi instruksi DPP pasca pelanggaran sistem ganjil genap (gage) di Jakarta pada 12 Agustus 2021.
Viani saat itu viral lantaran marah-marah kepada polisi yang menilangnya karena melanggar aturan ganjil genap.
Pelanggaran kedua, Viani dinilai tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.
Terakhir, Viani dituding menggelembungkan laporan penggunaan dana reses sebagai anggota DPRD DKI pada 2 Maret 2021.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi menegaskan, dirinya bakal menempuh langkah hukum karena pemecatannya.
Ia mengaku bakal menggugat partai yang sebelumnya telah membesarkan namanya 1 triliun rupiah. “Namun Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun,” kata Viani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Komentar