PTDH dua Guru, Yusril: Gub Wajib SKkan karena amanat UU ASN

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 14 November 2025 23:37

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula.

“Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan.

“Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 November 2025 21:31
UMKM Fiesta 2025, Melani Simon Jufri: UMKM dan Perempuan, Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan turut ikut serta berkolaborasi dalam kegiatan UMKM Fiesta ...
Metro15 November 2025 20:27
UIN Alauddin Buat Seminar Internasional, Bahas Peran Kunci Presiden Prabowo Wujudkan Perdamaian di Gaza
Pedomanrakyat.com, Makassar – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akan menjadi tuan rumah Seminar Internasional Perdamaian Gaza, yang d...
Metro15 November 2025 19:22
Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Menuju Kota Sehat dan Zero Stunting
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kolaborasi dalam program penanganan stunting, edukasi kesehatan masyarakat, hingga respons terhadap isu-isu keseha...
Metro15 November 2025 18:30
Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar dalam Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri pelantikan Jaringan Media Siber Indonesia (JM...