Pulang ke Jeneponto, Karyawati dari Makassar Dinyatakan Positif Korona

Editor
Editor

Minggu, 19 April 2020 04:36

Pulang ke Jeneponto, Karyawati dari Makassar Dinyatakan Positif Korona

Pedoman Rakyat, Jeneponto Himbauan pemerintah agar sementara jangan mudik harus benar diikuti. Siapa yang tahu sejak awal sudah terpapar virus korona atau Covid-19.

Itulah yang terjadi dengan salah seorang karyawati di Kota Makassar. Setelah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto, gejala terpapar virus korona mulai terlihat.

Demam dan sakit tenggorokan mulai dirasakan saat 14 April lalu. Ia kemudian masuk ke RSUD Lanto Daeng Pasewang saat itu juga. Ia masuk sebagai Status sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Sudah ada hasil swabnya yakni dinyatakan positif Covid-19,” kata juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan antisipasi penyebaran Covid-19 Jeneponto, Mustaufiq, Minggu, (19/4).

Sekadar diketahui, pasien tersebut yakni berasal dari warga Cinong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

“Ini klaster Makassar terdeteksi positif di Jeneponto, Sabtu, 18 April dini hari. Sehingga yang bersangkutan harus segera dirujuk ke RS Labuang baji Makassar sebagai RS rujukan Covid-19,” lanjut Mustaufiq.

Sekadar diketahui, pasien tersebut warga Jeneponto yang menetap di kota Makassar karena bekerja disekitaran pelabuhan Makassar

“Dia karyawati di salah satu swalayan Kota Makassar,” ungkap Mustaufiq. (ndi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 September 2023 18:40
Pemprov – DPRD Sulsel Menyetujui APBD Perubahan TA 2023
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati Anggaran Belanja dan...
Viral30 September 2023 18:08
Viral Kisah Pahit Wanita Surabaya yang Ngaku Dinikahi Suami Ternyata Perempuan, Berujung KDRT
Pedomanrakyat.com, Surabaya – Kisah pahit dialami seorang wanita di Surabaya. Ia menceritakan bahwa suaminya merupakan seorang perempuan. Ia men...
Nasional30 September 2023 17:44
MA Perintahkan KPU Cabut 2 Ketentuan yang Mudahkan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 T...
Nasional30 September 2023 17:34
Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua, 3 Senpi Disita
Pedomanrakyat.com, Papua – Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz 2023 menembak lima anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Pegunungan...