Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Editor
Editor

Rabu, 20 Januari 2021 15:24

Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Pedoman Rakyat, Makassar – Pria di Makassar bernama Wirawansyah (18) dan Gunawan (23) memanfaatkan keterbelakangan mental atau disabilitas perempuan berinisial N.

N dijemput di rumahnya oleh Wirawansyah dan Gunawan yang keduanya diketahui seorang supir truk dan pelajar.

Entah dibawah kemana N oleh kedua pria tersebut. Namun, pulang-pulang ia sudah menangis.

N menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Sang orang tua melaporkan hal ini ke Polrestabes Makassar.

Laporan sang orang tua di Polrestabes Makassar itu akhirnya berbuah hasil.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, menangkap dua pria yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap wanita disabilitas di Kota Makassar itu.

Keduanya diamankan polisi di tempat persembunyiaannya di Jalan Muh Yamin, Kota Makassar, pada Selasa (19/1/2021) malam kemarin.

“Kejadiannya kemarin, korban ini di jemput oleh pelaku di rumahnya. Kemudian saat pulang korban menangis dan mengadu pada orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan, Rabu (20/1/2021)

Kata Agus, kedua pelaku diketahui kesehariannya ini merupakan pelajar dan supir truk itu tega melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial N yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas. ” Jadi korban mau-mau saja diajak pergi sama orang yang tidak dikenalnya,” ucap Agus.

Lanjut Agus, dalam perkara pemerkosaan itu diketahui pelaku berjumlah tiga orang. Agus bilang satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

“Pelaku tiga orang, dua sudah kita amankan. Satu masih dalam pengejaran,” bebernya.

Kedua pelaku ini pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Mereka pun terjerat dengan pasal 76 E Ayat (2) sub Pasal 81 ayat (1) undang – undang nomor No. 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak Juncto pasal 285 KUHPidana. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga08 Oktober 2026 15:39
Indonesia Meroket! Garuda Tembus Ranking 116 Dunia, Kejar Vietnam
Pedomanrakyat.com, Jakarta— FIFA merilis ranking terbaru pada Rabu (7/10/2026). Timnas Indonesia mengalami kenaikan dua peringkat setelah menjuarai ...
Politik08 Oktober 2026 15:04
Resmi Jadi Kader Demokrat, Munafri Arifuddin Siap Bangun Kolaborasi Besarkan Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi resmi bergabung dengan Partai Demokrat. Bergabungnya Appi ditandai deng...
Nasional08 Oktober 2026 14:51
Kabar Baik Ojol, Potongan Aplikasi Kini Maksimal 8 Persen
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan biay...
Daerah08 Oktober 2026 14:33
Kemiskinan Turun 4.270 Jiwa, Pemkab Maros Tak Puas dan Bidik 6 Persen
Pedomanrakyat.com, Maros — Angka kemiskinan di Kabupaten Maros turun sekitar 1 persen atau setara 4.270 jiwa. Kini, jumlah penduduk miskin tercatat ...