Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Editor
Editor

Rabu, 20 Januari 2021 15:24

Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Pedoman Rakyat, Makassar – Pria di Makassar bernama Wirawansyah (18) dan Gunawan (23) memanfaatkan keterbelakangan mental atau disabilitas perempuan berinisial N.

N dijemput di rumahnya oleh Wirawansyah dan Gunawan yang keduanya diketahui seorang supir truk dan pelajar.

Entah dibawah kemana N oleh kedua pria tersebut. Namun, pulang-pulang ia sudah menangis.

N menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Sang orang tua melaporkan hal ini ke Polrestabes Makassar.

Laporan sang orang tua di Polrestabes Makassar itu akhirnya berbuah hasil.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, menangkap dua pria yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap wanita disabilitas di Kota Makassar itu.

Keduanya diamankan polisi di tempat persembunyiaannya di Jalan Muh Yamin, Kota Makassar, pada Selasa (19/1/2021) malam kemarin.

“Kejadiannya kemarin, korban ini di jemput oleh pelaku di rumahnya. Kemudian saat pulang korban menangis dan mengadu pada orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan, Rabu (20/1/2021)

Kata Agus, kedua pelaku diketahui kesehariannya ini merupakan pelajar dan supir truk itu tega melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial N yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas. ” Jadi korban mau-mau saja diajak pergi sama orang yang tidak dikenalnya,” ucap Agus.

Lanjut Agus, dalam perkara pemerkosaan itu diketahui pelaku berjumlah tiga orang. Agus bilang satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

“Pelaku tiga orang, dua sudah kita amankan. Satu masih dalam pengejaran,” bebernya.

Kedua pelaku ini pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Mereka pun terjerat dengan pasal 76 E Ayat (2) sub Pasal 81 ayat (1) undang – undang nomor No. 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak Juncto pasal 285 KUHPidana. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...