Pedoman Rakyat, Selayar – Polisi kini turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penjualan sebuah pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pulau yang diduga dijual itu bernama Pulau Lantigiang, yang masuk administrasi Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Selayar.
Baca Juga :
“Masih di dalami dan ditangani oleh Polres Selayar,” kata Zulpan kepada Pedomanrakyatdotcom, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (30/1/2021).
Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau itu setelah menerima laporan dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau yang hendak dijual memang masuk wilayah taman nasional.
Petugas sudah mendatangi lokasi untuk mengambil keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini, dari hasil penyelidikan, diduga pulau dijual seharga Rp 900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Kabarnya, si penjual sudah menerima uang muka senilai Rp10 juta.
Saat ini kata Zulpan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, mulai dari keluarga dari pihak yang diduga sebagai pembeli pulau.
Sekedar diketahui, pulau Lantigian itu termasuk kawasan zona perlindungan bahari. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019 tertanggal 23 Januari 2019, status pulau kemudian ditetapkan masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Komentar