Polemik Retribusi PPI Bonehalang, Bupati Selayar Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Nhico
Nhico

Minggu, 14 Desember 2025 15:16

Polemik Retribusi PPI Bonehalang, Bupati Selayar Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Pedomanrakyat.com, Selayar Terkait polemik pengelolaan retribusi di Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa pengelolaan tersebut harus sesuai dengan aturan dan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

“Kalau sesuai aturan dan sudah mendapat izin dari otoritas yang memberikan kewenangan,” jawab Natsir Ali melalui pesan singkat pada Minggu (14/12/2025).

Bupati juga mempertanyakan kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam pemberian izin pengelolaan tersebut.

“Apa UPTD tidak mempunyai kewenangan memberikan izin?” tanyanya.

Selanjutnya, ia mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang aset dan kewenangan atas PPI Bonehalang.

Dari pernyataan tersebut, diduga Bupati Kepulauan Selayar belum memperoleh informasi secara utuh terkait adanya pengelolaan PPI Bonehalang oleh pihak ketiga.

Sementara itu, Polres Kepulauan Selayar dikabarkan tengah mendalami dan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan serta penarikan retribusi di PPI Bonehalang yang kini menjadi sorotan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar saat bertemu awak media di Klasik Coffee, Sabtu (13/12/2025).

Pantauan media menunjukkan bahwa penarikan retribusi parkir yang dinilai memberatkan masyarakat di area PPI Bonehalang masih terus berlangsung hingga Sabtu (13/12/2025).

Warga pun meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, kenaikan pungutan retribusi di areal PPI Bonehalang oleh sebuah koperasi yang berafiliasi dengan HNSI menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Sejumlah warganet menilai pengelolaan penarikan retribusi, mulai dari parkir hingga pelelangan dan penjualan hasil perikanan, diduga belum memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Penarikan retribusi yang dipersoalkan legalitasnya tersebut mendapat respons dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dinas Perikanan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut cacat administrasi dan saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dinas Perikanan Selayar meminta agar aktivitas penarikan retribusi dihentikan sementara karena dinilai tidak memiliki dasar administrasi yang sah.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zuljanwar, yang akrab disapa Pak Regal.

Menurutnya, pemungutan retribusi tersebut tidak memiliki legitimasi administrasi yang jelas.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pemungutan dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh penerimaan wajib disetorkan ke kas daerah serta menggunakan karcis atau tanda bukti resmi dari pemerintah provinsi.

“Idealnya, kalau memungut retribusi atas nama Pemprov Sulsel, maka semua harus masuk ke kas daerah dan menggunakan tiket atau resi resmi dari pemprov,” tegas Zuljanwar, Sabtu (13/12/2025).

Zuljanwar menilai polemik ini terus berlarut karena hingga kini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Sulawesi Selatan yang disebut-sebut memberikan mandat belum mengambil sikap resmi.

“Yang membuat masalah ini tidak reda adalah karena UPT provinsi sampai sekarang belum bersikap. Seakan-akan persoalan ini dibiarkan berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya terdapat koordinasi yang jelas antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada pada pemerintah kabupaten.

“Merujuk pada aturan yang ada, kewenangan pengelolaan TPI berada di kabupaten. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Ibu Kadis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zuljanwar menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar pemungutan retribusi dinilai cacat administrasi.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan DKP Provinsi Sulawesi Selatan serta membangun komunikasi langsung dengan pihak pengelola saat ini.

“Kami sudah mengingatkan bahwa dasar yang digunakan cacat administrasi dan meminta agar kegiatan pemungutan retribusi tersebut dihentikan sementara sebelum ada kejelasan,” pungkasnya.

Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan kejelasan sikap agar polemik pemungutan retribusi di PPI Bonehalang tidak terus berlarut dan memicu kegaduhan di ruang publik, khususnya di media sosial.

Pantauan media hingga saat ini menunjukkan bahwa penarikan retribusi masih berjalan di area PPI Bonehalang.

Sejumlah warga yang ditemui di area parkir mengaku kaget dengan kenaikan tarif parkir, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat sekali parkir, yang diberlakukan dalam sepekan terakhir.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...