Pedomanrakyat.com, Jakarta – Salah seorang warga di Kelurahan 3-4 Ulu, Kota Palembang, Selasa (30/8/2022), mengadu karena akta kelahirannya berbeda jenis kelamin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua RT di Kelurahan 3-4 Ulu, Ibu Eka Sari melalui forum zoom Dukcapil Menyapa Masyarakat Seri ke-32 bertema “Pemberian Identitas dan Pemutakhiran Data Pada Dokumen Kependudukan Sangat Mudah”,
“Salah satu warga saya, di akta kelahirannya laki-laki, padahal dia perempuan. Nah, dia mau mengajukan perbaikan akta kelahiranya, bagaimana caranya. Di sisi lain NIK nya itu kan sudah tercantum NIK laki-laki apakah bisa diubah?,” tutur Eka Sari sang Ketua RT itu.
Baca Juga :
Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menjawab pertanyaan tersebut.
“Dibawa saja dokumen pendukungnya ke Dukcapil setempat, nanti bisa kita ubah, kita akan minta yang bersangkutan untuk mengisi formulir F.106 untuk perubahan elemen data, kita akan interview dulu yang bersangkutan, apabila memang benar-benar perempuan maka akan kita ubah langsung dokumen akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya” kata Ningrum, sapaan akrab Direktur Capil.
Ningrum menambahkan, untuk NIK apapun kejadiannya itu biarkan saja jangan diubah, karena itu sudah masuk dalam sistem.
Yang dilihat di layanan publik bukan lagi apakah NIK tersebut NIK laki-laki atau NIK perempuan tetapi data di dalam NIK. Untuk itu selain dari NIK, sepanjang ada dokumen pendukungnya, maka bisa diubah.
Hal itu juga dipertegas oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Sakaria. Ia mengatakan, NIK sekali diterbitkan untuk selamanya.
“Jika sudah terbit NIK itu sudah terlanjur dan tidak bisa diganti, karena itu hanya kode saja,” tuntas Sakaria.
Dalam beragam kesempatan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga senantiasa mengingatkan bahwa layanan adminduk itu dapat diperoleh dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Layanan adminduk itu mudah dan gratis. jadi ayo urus sendiri jangan pakai calo,” ungkap Zudan.
Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Komentar